1. Kepala Desa
Kepala Desa (Kades) memiliki beberapa fungsi utama, yaitu menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, membina kemasyarakatan, dan memberdayakan masyarakat desa. Secara lebih rinci, fungsi-fungsi tersebut mencakup:
1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa:
- Melakukan tata praja pemerintahan desa, termasuk pengelolaan administrasi kependudukan, penataan wilayah, dan ketertiban umum.
- Menetapkan Peraturan Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Membina kehidupan masyarakat desa dan menjaga ketentraman serta ketertiban.
Mengelola keuangan dan aset desa.
2. Pelaksanaan Pembangunan Desa:
Membangun sarana dan prasarana perdesaan.
Meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan di desa.
Mengembangkan perekonomian desa, termasuk mengelola potensi sumber daya alam dan mengembangkan usaha ekonomi masyarakat.
3. Pembinaan Kemasyarakatan:
Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan kegiatan desa.
Melestarikan nilai-nilai sosial, budaya, dan keagamaan masyarakat desa.
Membina hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
4. Pemberdayaan Masyarakat:
Melakukan sosialisasi dan motivasi masyarakat di berbagai bidang, seperti budaya, ekonomi, dan lingkungan.
Meningkatkan kapasitas dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
Membantu penyelesaian masalah sosial dan konflik kecil di masyarakat.
Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Dengan demikian, Kepala Desa memiliki peran sentral dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa, serta dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
2. Sekretaris Desa
Sekretaris Desa (Sekdes) memiliki peran kunci dalam pemerintahan desa, terutama dalam hal administrasi dan pengelolaan. Tugas utamanya adalah membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas pemerintahan desa, dengan fokus pada bidang administrasi, keuangan, perencanaan, dan umum.
Berikut adalah rincian tugas dan fungsi Sekretaris Desa:
-
Membantu Kepala Desa:
Sekdes bertindak sebagai tangan kanan Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
Koordinator Sekretariat:
Sekdes memimpin Sekretariat Desa dan mengoordinasikan kegiatan administrasi dan operasional pemerintahan desa.
Penyusun Dokumen:
Sekdes berperan dalam penyusunan berbagai dokumen penting desa, seperti peraturan desa, laporan keuangan, rencana kerja, dan profil desa.
Pengelola Informasi:
Sekdes bertanggung jawab atas pengelolaan sistem informasi desa (SID) dan data desa lainnya.
1. Urusan Tata Usaha dan Umum:
Mengelola surat-menyurat, arsip, dan ekspedisi.
Menata administrasi perangkat desa dan kantor.
Menyiapkan rapat dan mengelola aset desa.
Melakukan perjalanan dinas dan pelayanan umum.
2. Urusan Keuangan:
Mengelola administrasi keuangan desa.
Memverifikasi administrasi keuangan.
Menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
3. Urusan Perencanaan:
Menyusun rencana kerja pemerintah desa.
Mengumpulkan data untuk pembangunan desa.
Melakukan monitoring dan evaluasi program.
4. Urusan Pelaporan:
Menyusun laporan pertanggungjawaban pemerintahan desa.
Melaporkan kinerja program kerja.
Mendampingi audit pemerintahan desa.
5. Urusan Lainnya:
Membantu Kepala Desa dalam menjalankan wewenangnya.
Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBDes.
Mengkoordinasikan penyusunan rancangan APBDes dan perubahan APBDes.
Menjalankan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Dengan demikian, Sekretaris Desa memiliki peran sentral dalam memastikan kelancaran roda pemerintahan desa, baik dari sisi administrasi, keuangan, perencanaan, maupun pelayanan kepada masyarakat.